Senin, 06 April 2009

MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK

saat ini hampir setiap toko-toko ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.

Demikian juga rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.

Semua hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu salamah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memberikan ancaman kepada mereka, beliau bersabda :

"Orang yang makan atau minum di bejana perak atau emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahannam di perutnya" (HR Muslim : 3/1634)

ketentuan hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan perak.

Sebagian orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut [Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar