Senin, 06 April 2009

LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA

Asma’ binti abu bakar berkata : seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. wanita itu berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut) nya?

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjawab :

“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)

Dan dari jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu ia berkata :

“Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).

Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.

Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar